TMII Resmi Jadi Milik Negara, Termasuk Aset hingga Pengelolaanya

- 1 Juli 2021, 20:10 WIB
Taman Mini Indonesia Indah alias TMII resmi diambil alih negara, bahkan dengan menjadi milik negara membuat aset dan pengelolaan pindah.
Taman Mini Indonesia Indah alias TMII resmi diambil alih negara, bahkan dengan menjadi milik negara membuat aset dan pengelolaan pindah. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PR PANGANDARAN - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kini sudah resmi diambil alih oleh negara pada Rabu, 31 Juni 2021.

Sebelum diambil alih negara, Yayasan Harapan Kita mengelola TMII berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.

Adapun hal-hal diambil alih negara dari TMII, meliputi semua aset termasuk pengelolaan, hal tersebut dibenarkan oleh Humas TMII Adi Widodo.

"Resmi pengambilalihan aset termasuk pengelolaannya, kalau kemarin masih masa transisi," kata Humas TMII Adi Widodo, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, pada Kamis, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Dilempar 27 Kali hingga Koma 70 Hari, Bocah Laki-laki 7 Tahun Meninggal Dunia Gegara Pelatih Judo

Ia mengungkapkan bahwa status pegawai TMII masih yang terdahulu dan dirinya belum mengetahui keputusan selanjutnya.

"Status pegawai masih yang kemarin, cuma nanti bentuknya seperti apa kami belum tahu," kata Adi Widodo.

Pengambilalihan TMII diproses setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Buka 611 Formasi ASN dan 598 PPPK Guru

Kemudian, TMII dikelola oleh tim transisi yang dibentuk oleh Kemensetneg dalam mengelola aset negara tersebut.

Proses pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita dengan jangka waktu tiga bulan, dan sudah dimulai sejak 1 April 2021.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x