Pemkab Pangandaran Buka 611 Formasi ASN dan 598 PPPK Guru

- 1 Juli 2021, 20:00 WIB
Pemkab Pangandaran membuka 611 formasi ASN dan 598 PPPK Guru, berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disimak.
Pemkab Pangandaran membuka 611 formasi ASN dan 598 PPPK Guru, berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disimak. /DOK. HUMAS PEMKOT BANDUNG


PR PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah menetapkan kebutuhan jumlah formasi ASN pada Jumat, 25 Juni 2021.

Berdasarkan keputusan, jumlah kebutuhan formasi ASN di Kabupaten Pangandaran yakni ada 1209, di antaranya 611 lowongan CPNS (417 kesehatan, 194 teknis, dan 598 PPPK Guru).

Terkait persyaratan pendaftaran ASN untuk CPNS dan PPPK Guru, berikut detailnya yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari website resmi ASN Pangandaran.

Baca Juga: Mana yang Lebih Dulu, Jeruk Atau Warna Orange? ini Jawabannya

1. Persyaratan Umum Pendaftaran ASN (CPNS dan PPPK Guru)

Pendaftar pegawai ASN WNI memiliki kesempatan sama asalkan tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lebih 2 tahun atau lebih.

Selain itu, pelamar tidah pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaannya, bukan anggota atau pengurus partai politik, dan sehat jasmani rohani sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Bikin Sedih, Ashanty Mengaku Sudah Tulis Surat Wasiat untuk Anak-anaknya Karena Alasan ini

2. Persyaratan Khusus Pendaftaran ASN

A. CPNS

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: ASN Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x