PR PANGANDARAN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membagikan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Lewat konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis, 1 Juli 2021, Luhut mengatakan kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan mulai Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Luhut pun membagikan peraturan PPKM Darurat, yakni dengan membatasi kegiatan dan menutup beberapa sarana publik.
Baca Juga: Firasat Sebelum Mbak You Meninggal Dunia, Keluarga Mimpi Diberi Rambut 2 Hari Berturut-turut
PPKM Darurat diterapkan sebagai soluai untuk menghambat lonjakan kasus Covud-19 yang kini sangat tinggi.
Berdasarkan data yang dirangkum PikiranRakyat-Pangandaran.com, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 1 Juli sudah mencapai 2.203.108 orang.
Jumlah tersebut merupakan hasil tambahan kasus sebanyak 24.836 selama 24 jam terakhir.
Baca Juga: Terbatas! Kode Redeem Genshin Impact 2 Juli 2021, Begini Cara Klaim Itemnya
Pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 9.874 orang, sedangkan terdapat 504 kasus kematian akibat Covid-19.
Artikel Rekomendasi