MUI Keluarkan Tausiyah Pedoman Pelaksanaan Ibadah Qurban Pada Masa PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 12:57 WIB
Simak pedoman pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dalam lebaran Idul Adha versi PPKM Darurat telah dikeluarkan aturan oleh MUI.
Simak pedoman pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dalam lebaran Idul Adha versi PPKM Darurat telah dikeluarkan aturan oleh MUI. /PIXABAY//

PR PANGANDARAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan tausiyah MUI tentang pedoman pelaksanaan ibadah,salat Idul Adha 2021 hingga penyembelihan hewan kurban saat PPKM Darurat.

Pada Tausiyah tersebut, MUI merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan salat Idul Adha 2021, serta penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban selama masa PPKM Darurat.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, masa PPKM Darurat akan berlangsung 3 hingga 20 Juli mendatang, sehingga pedoman penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban penting untuk disimak.

“Pelaksanaan shalat Idul Adha 2021 mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat Wabah Covid-19,” tulis Taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Lowongan CPNS Terbaru Juli 2021: Kementerian BUMN Buka 127 Formasi

“Implementasi nya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” lanjutnya, seperti dikutip dari laman resmi MUI.

MUI menganggap, ibadah penyembelihan hewan kurban adalah ibadah yang berdimensi sosial dan perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat.

Dengan begitu, MUI meminta dalam pelaksanaannya harus dipastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku.

Sedangkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, MUI memandang ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan.

Baca Juga: Minggat dari Andara, Raffi Ahmad Datangi Rumah Denny Cagur Untuk Menginap dan Pinjam Mobil

Oleh karena itu demi keamanan bersama MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH).

Karena sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat penyembelihan hewan kurban yang tidak mengundang konsentrasi jamaah,” salah satu bunyi Taushiyah yang dirilis Sabtu 3 Juni 2021 itu.

“Jadi qurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga: Lowongan CPNS Terbaru Juli 2021: BPOM Buka 387 Formasi untuk Berbagai Jurusan

MUI juga mengingatkan, bila pemotongan hewan kurban dilakukan sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas.

Sekedar mengingatkan, protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

MUI juga menyarankan agar penyembelihan hewan qurban tidak dilakukan dalam satu hari penuh.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Juli 2021: Elsa Segera Hancur saat Aldebaran Tunjukkan Bukti Kuat Kasus Pembunuhan Roy

Nantinya, kegiatan penyembelihan hewan qurban harus dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, demi menghindari kerumunan.

Selengkapnya, Taushiyah yang dikeluarkan oleh MUI untuk pelaksanaan ibadah qurban pada masa PPKM Darurat bisa dilihat di sini.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x