PR PANGANDARAN - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Jelang Idul Adha, Korlantas Polri telah memperluas pembatasan mobilitas masyarakat dan penyekatan selama masa PPKM Darurat.
"Titik penyekatan bertambah lagi menjadi 1.038 titik," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, seperti dikutip dari PMJ News, oleh PikiranRakyat.Pangandaran.com.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2021, Berikut Bacaan Niat yang Lengkap Terjemahannya
Istiono menambahkan, alasan penambahan titik penyekatan ini diharapkan dapat mampu mengoptimalkan pembatasan pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat masih berlaku.
Pembatasan pergerakan masyarakat telah berlaku terlebih, pada masa PPKM Darurat dan bersamaan dengan perayaan Idul Adha 2021.
"Penambahan ini untuk lebih membatasi karena hanya sektor esensial dan kritikal yang bergerak selama PPKM Darurat," ujar Istiono.
Baca Juga: 23 Ucapan Maaf Sambut Idul Adha 2021 yang Cocok Dibagikan di Sosial Media
Sementara, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menjelaskan, terdapat sebanyak 1.038 titik penyekatan PPKM Darurat telah dipersiapkan menjelang Idul Adha 1442 H.
Adapun rinciannya, 86 lokasi penyekatan berada di jalan tol, tujuh lokasi penyekatan di pelabuhan, dan 945 lokasi penyekatan di jalan non-tol.
Artikel Rekomendasi