Eks Mensos Juliari Batubara Tak Dihukum Seumur Hidup, Ini Hukuman dan Dendanya

- 23 Agustus 2021, 17:45 WIB
Berikut hukuman dan denda yang dikenakan pada eks Mensos Juliari Batubara, ternyata ia tak dihukum seumur hidup.
Berikut hukuman dan denda yang dikenakan pada eks Mensos Juliari Batubara, ternyata ia tak dihukum seumur hidup. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

PR PANGANDARAN – Sidang vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial (bansos) diselenggarakan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Diketahui Juliari Batubara merupakan eks Menteri Sosial yang menjadi sorotan publik dalam perkara korupsi bansos.

Sidang vonis Juliari Batubara diketuai oleh Hakim Muhammad Damis yang berstatus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang ini digelar secara daring melalui Zoom.

Baca Juga: Kapten Persib Sebut 5 Tim Ini Lebih Diwaspadai jelang Liga 1, Salah Satunya Persija

Publik sebelumnya menyoroti perihal prediksi hukuman yang akan diberikan, mengingat perkara korupsi dilakukan di masa pandemi dengan ancaman seumur hidup.

Namun pada sidang vonis itu, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta pindana tambahan.

Hakim menilai Juliari Batubara eks Menteri Sosial itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara bansos Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Musuh Taufik Hidayat, Lee Chong Wei Terjerat Kasus Doping hingga Medali Juara Dunia Dicabut

Hal ini sesuai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang -Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Majelis hakim menyampaikan pembacaan putusan itu pada Senin, 23 Agustus 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com melalui akun YouTube KPK RI.

Baca Juga: Mutu Sekolah Akan Dinilai dengan Asesmen Nasional, Simak Penjelasannya

Hakim memberikan hukuman pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar rupiah.

Ketentuannya adalah apabila uang itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Selain itu pidana tambahan yang dikenakan adalah pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x