Berbeda dengan Juliari Batubara, Terpidana Kasus Jiwasraya Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

- 26 Agustus 2021, 15:20 WIB
Seolah berbeda dengan Juliari Batubara, Mahkamah Agung RI sampaikan terpidana kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Seolah berbeda dengan Juliari Batubara, Mahkamah Agung RI sampaikan terpidana kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup. /

PR PANGANDARAN – Mantan Mensos Juliari Batubara dilaporkan tidak mendapat hukuman seumur hidup, namun terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dihukum seumur hidup dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya.

Tidak seperti Juliari Batubara, terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dilaporkan mendapat vonis hukuman seumur hidup, yang langsung dieksekusi bersama 4 terpidana lainnya.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai terpidana dengan vonis seumur hidup, terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan). 

Baca Juga: Jadwal Drawing Liga Champions, Link Live Streaming, dan Pembagian Pot, Ada Grup Neraka?

Perkara korupsi tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Dilansir dari akun Instagram Kejaksaan RI ( kejaksaan.ri ) oleh  PikiranRakyat-Pangandaran.com bahwa Mahkamah Agung RI memutuskan terhadap 6 (enam) orang terdakwa yaitu Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Heru Hidayat, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum.

2. Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Hary Prasetyo, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: 4 Keuntungan Menjadi Pegawai Swasta, Ternyata Menyenangkan

3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Hendrisman Rahim, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah