Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Diperkenalkan Presiden Soeharto

- 1 Oktober 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi batik. Berikut sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, ternyata batik pertama kali diperkenalkan Presiden Soeharto.
Ilustrasi batik. Berikut sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, ternyata batik pertama kali diperkenalkan Presiden Soeharto. /Pixabay/pisauikan

PR PANGANDARAN – Berikut sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, momen itu akan segera tiba esok hari nanti.

Ternyata 2 Oktober adalah hari saat UNESCO menetapkan batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non bendawi, di sinilah Hari Batik Nasional bermula.

Di momen Hari Batik Nasional, biasanya pejabat dan masyarakat diwajibkan memperingatinya dengan menggunakan pakaian batik.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kirim Batik dan Foto ke Dosennya di California, Profesor Allan: Jangan Pernah Lupa....

Berdasarkan literatur, batik pertama kali diperkenalkan ke dunia internasional oleh presiden Soeharto saat mengikuti konferensi PBB.

Lalu tidak lama kemudian batik Nasional Indonesia didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.

Sempat diproses beberapa lama hingga akhirnya pengajuan tersebut pun membuahkan hasil bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Ucapkan Makasih pada Ridwan Kamil, Yesung Super Junior Unggah Foto Pakai Batik Khas Jabar

Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.

Batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Sebagaimana diberitakan DeskJabar.Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Hari Batik Nasional Tanggal Berapa ? Ini Penjelasan Resminya, ASN Pegawai BUMN, Anak Sekolah Wajib Pakai Batik”, atas dasar itulah akhirnya dikukuhkan oleh pemerintah Indonesia Hari batik Nasional ditetapkan pada 2 Oktober.

Baca Juga: Beri Desain Unik pada Skateboard, Remaja Malaysia Ini Lukis Batik Kreasinya

Badan PBB untuk kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, (UNESCO) kemudian menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan Hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batikIndonesia.

Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.

Baca Juga: Sering Keliru, Begini Cara Membedakan Kain Batik dengan Kain Cetak Motif Batik

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik  saat perayaan Hari Batik Nasional.

Malaysia pernah mengklaim batik adalah milik mereka. Polemik pun muncul akibat klaim Negeri Jiran terhadap batik ini.

Kemiripan kultur budaya antara Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu bibit penyebab perseteruan terkait perebutan hak milik. Garis histori yang sama serta kemiripan bahasa menjadi penyebab lainnya.***(Yedi Supriadi/DeskJabar.Pikiran-rakyat.com)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x