Surat Edaran, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

- 26 Desember 2021, 08:05 WIB
ilustrasi Calon ASN, Menpan RB instruksikan ASN dilarang bepergian Saat NATARU
ilustrasi Calon ASN, Menpan RB instruksikan ASN dilarang bepergian Saat NATARU /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

PANGANDARAN TALK - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021.

Dalam surat itu dijelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan berpergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah Nataru.

Baca Juga: Penuh Drama, Akhirnya Timnas Indonesia Lolos ke Babak Final Piala AFF

"Aturan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, yang dikutip Minggu 26 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan.

Baca Juga: Tegas, Pelatih Persib Angkat Bicara Soal Pemainnya yang Ditawari Pindah ke Klub Lain

Baca Juga: Ini Penilaian Pelatih Persib Tentang Bruno Cantanhede dan David da Silva

Larangan berpergian juga dikecualikan bagi para ASN yang akan bekerja ke kantor yang berlokasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek. ***

Halaman:

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x