Jaga Ketersedian Minyak Goreng, Mendag Sebut Pemerintah Terapkan DMO dan DPO

- 29 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng. Jaga Ketersedian Minyak Goreng, Mendag Sebut Pemerintah Terpkan DMO dan DPO
Ilustrasi Minyak Goreng. Jaga Ketersedian Minyak Goreng, Mendag Sebut Pemerintah Terpkan DMO dan DPO //Freepik/

PANGANDARAN TALK - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerangkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)

Hal ini dilakukan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. 

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,”ujar Lutfi pada Jumat 28 Januari 2022 dikutip pangandarantalk.com dari laman resmi Setkab.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari ini 29 Januari 2022, Persib vs Persikabo 1973

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” sambungnya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Detik detik Aurel Melahirkan, Ashanty Heboh Sewa Kamar Terbesar di Rumah Sakit: Semuanya Mau Nginep Dong

Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.***

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x