Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Bandung PPKM Level 3, ini Aturan yang Harus Dipatuhi Saat PPKM Level 3

- 7 Februari 2022, 15:40 WIB
Jumpa Pers PPKM Level 3 Luhut Binsar Pandjaitan.
Jumpa Pers PPKM Level 3 Luhut Binsar Pandjaitan. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden/


PANGANDARAN TALK - Pemerintah kembali menetapkan  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibeberapa wilayah.

Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ungkap Luhut sebagaimana dikutip PangandaranTalk.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 7 Febuari 2022.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Maritim dan Investasi mengungkapkan pemberlakuan ini disebabkan karena rendahnya tracing COVID-19.

Baca Juga: Viral Pria Asal Madura Terbangkan Miniatur Garuda Indonesia, Menteri BUMN Angkat Topi dan Beri Respon Begini

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing,” kata luhut.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan beberapa aturan PPKM Level 3.

Aturan tersebut salah satunya yaitu supermarket bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 60%.

Pasar juga masih bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Luhut menyebutkan aturan lebih lengkap akan diterbitkan dalam intruksi Menteri Dalam Negeri hari ini.

Baca Juga: 6 Fakta 'Selen' Harimau Putih yang Diadopsi Alshad Ahmad, Apakah Sudah Sesuai Prosedur Hukum?

Pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak panik.

Pemerintah juga berharap masyarakat dapat tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi jika belum divaksin Covid-19.

Luhut mengungkapkan Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan mengantisipasi gelombang Omicron dan terus memperbarui data serta meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: YouTube Sekertariat Kepresidenan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x