Satu Orang Meninggal akibat Corona, Ribuan Karyawan Pabrik di Bekasi Terpaksa Dirumahkan

- 13 Mei 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi pandemi global virus corona (Covid-19).
Ilustrasi pandemi global virus corona (Covid-19). /- Foto: Pixabay/Matryx

PIKIRAN RAKYAT - PT Denso di Cibitung, Kabupaten Bekasi, tengah diserang pandemi corona, setidaknya delapan pegawai dinyatakan positif.

Satu dari kedelapan pegawai tersebut dikabarkan telah meninggal dunia.

Kondisi ini berimbas pada terganggunya aktivitas pabrik pendingin udara itu, sebanyak 5.400 pegawai terpaksa dirumahkan akibat fenomena tersebut.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Rabu, 13 Mei 2020: Pasien Sembuh Naik 3 Kali Lipat dari Angka Kematian

Tak hanya itu, setelah dilakukan tracking oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, sebanyak 70 orang kini berstatus ODP atau Orang Dalam Pemantauan.

Meski berstatus ODP, 70 pegawai pabrik pendingin itu telah menjalani uji swab dan dinyatakan negatif.

"Di luar yang positif ada 70 ODP yang kami periksa dan hasilnya negatif. Namun demi pencegahan, yang lainnya dirumahkan," ujarnya.

Baca Juga: Terancam Kelaparan, Kanada Pulangkan Dua Panda Raksasa ke Tiongkok

Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau kepada pelaku usaha agar senantiasa menaati prosedur pemerintah.

Dengan menonaktivkan sementara waktu aktivitas produksi di pabrik, demi mengontrol adanya penularan Covid-19 dalam skala besar.

Terkait temuan delapan orang pegawai yang dinayatakan positif, Kepala Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah tak secara mendetail menjelaskan riwayat kesehatannya.

Baca Juga: BERITA BAIK dari RS Rujukan Covid-19 untuk Indonesia, 1.232 Pasien Berhasil Kalahkan Virus Corona

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup menyayangkan sikap perusahaan yang tidak melapor jika pegawainya terpapar virus corona.

"Sebenarnya kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak melaporkan sejak awal apabila adanya yang positif,

"Bahkan hingga meninggal dunia yang merupakan Ketua PUK perusahaan tersebut, tidak dilaporkan," katanya saat dihubungi wartawan PR, Tommi Andryandy.

Baca Juga: Polemik Iuran BPJS yang Kembali Naik, Pakar Hukum Sebut Jokowi Perlu Ditegur MA dan DPR

Kasus ini mulai terkuak dan tercium Tim Gugus Tugas Covid-19 usai salah satu pegawai meninggal dunia.

Kemudian, Suhup mewanti-wanti kepada pemilik pabrik agar hak-hak mereka (5.400 pegawai, red) yang telah dirumahkan tetap dibayarkan, khususnya gaji pokok.

"Kalau saya mah terkait ketenagakerjaannya saja. Sebab kalau masalah Covid menjadi peran juru bicara,

Baca Juga: Tatjana Saphira Ungkap Alasan Setuju Bintangi Film Horor 'Perempuan Bergaun Merah'

"Dan ini sudah menjadi kesepakatan. Dan yang saya pastikan seluruh pegawai sebanyak 5.400 dirumahkan, dipastikan seluruh gaji pokoknya dibayarkan," pungkas Suhup.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah