PIKIRAN RAKYAT - Terkait putusan kembali naiknya iuran wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini, dinilai telah membakang putusan MA (Mahkamah Agung).
Disebutkan bahwa MA berpotensi untuk memperingatkan presiden Joko Widodo atas pengambilan putusan tersebut.
Tidak hanya MA, menurut pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, DPR juga dapat menegur Presiden Joko Widodo atas pembangkangan terhadap MA.
Baca Juga: Tatjana Saphira Ungkap Alasan Setuju Bintangi Film Horor 'Perempuan Bergaun Merah'
Menoleh kebelakang, pada Februari 2020 lalu, MA telah membatalakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sehingga kekuatan bagi MA dan DPR untuk melakukan teguran bahkan pembatalan putusan akan dinilai sangatlah wajar.
Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Lockdown Saat Perayaan Idulfitri Meski Sepertiga Penderita Corona Telah Pulih
Pasalnya, wewenang MA dalam memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.
Namun, jika teguran DPR dan peringatan dari MA, tak mengubah apapun dari kebijakan yang diambil presiden kita, maka masyarakat dapat tampil mengajukan kembali uji materi.
Artikel Rekomendasi