Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Gara-gara 14 Wilayah Jabar Masih Berstatus Zona Merah, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Jabar Dilanjutkan
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," ujar Aris, Senin, 18 Mei 2020 kemarin.
Sementara itu, media sosial juga sempat dihebohkan dengan beredarnya video ceramah Habib Bahar yang diduga provokatif, mengundang permusuhan kepada pemerintah.***
Artikel Rekomendasi