Sempat Diperingatkan Kemenkum HAM 'Lakukan Ini' Usai Bebas Bersyarat, Habib Bahar Smith Dibui Lagi

- 19 Mei 2020, 11:40 WIB
HABIB Bahar Bin Ali Bin Sumaith (tengah) penuhi pemanggilan Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.  Habib Bahar  menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda terkait laporan dugaan penganiayaan, Dugaan penganiayaan terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Bogor  Sabtu 1 Desember 2018 lalu.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
HABIB Bahar Bin Ali Bin Sumaith (tengah) penuhi pemanggilan Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda terkait laporan dugaan penganiayaan, Dugaan penganiayaan terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Bogor Sabtu 1 Desember 2018 lalu.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

PIKIRAN RAKYAT - Divisi Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, mencabut proses asimilasi dan kembali menjebloskan Habib Bahar bin Smith ke dalam penjara.

Pernyataan ini diungkap oleh Kepala Divisi Pas Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Aris.

Ia mengatakan alasan dijebloksannya kembali ke dalam penjara karena dinilai telah melanggar ketentuan asimilasi.

Baca Juga: Diduga Gelar Ceramah Provokatif dan Langgar PSBB Usai Bebas, Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," ujar Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa, 19 Mei 2020.

Kendati demikian, Aris belum menjelaskan secara gamblang apa pelanggaran yang Habib Bahar lakukan.

"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," terang Aris.

Baca Juga: WHO: Corona 'Tak Akan Pernah Hilang', LIPI Buat Strategi agar Indonesia Bisa Hidup Bersama Covid-19

Sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena menggelar dakwah di pondok pesantrennya. Usai bebas bersyarat karena ikut program asimilasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa.

Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Pakar Penyakit Menular: Kumpul Keluarga saat Lebaran Lebih Berisiko Tertular Corona dari Berbelanja

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan,

"Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," ujar Aris saat dihubungi Antara, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Kemudian, kata Aris, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa.

Baca Juga: Gara-gara 14 Wilayah Jabar Masih Berstatus Zona Merah, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Jabar Dilanjutkan

Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," tambahnya.

Ia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.

Baca Juga: Keistimewaan 'Si Gesits' Jokowi yang Jatuh ke Tangan Pengusaha asal Jambi Senilai Rp 2,55 Miliar

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," tegas Aris.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x