Buron Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Sudah Diamankan, Total ada 5 Tersangka Pelaku

- 1 Maret 2022, 10:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menerangkan 5 tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI sudah diamankan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menerangkan 5 tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI sudah diamankan kepolisian. /(Foto: PMJ News/Yeni).

Atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukas Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah