Dapat Kritikan, Kemenag Bantah Menteri Agama Larang Azan dengan Pengeras Suara

- 26 Februari 2022, 12:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendapat kritikan terkait pernyataannya yang menilai suara azan bisa disesuaikan agar tidak menggangu.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendapat kritikan terkait pernyataannya yang menilai suara azan bisa disesuaikan agar tidak menggangu. /Humas Kemenag

PANGANDARAN TALK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendapat kritikan terkait pernyataannya yang menilai suara azan bisa disesuaikan agar tidak menggangu.

Hal itu disampaikannya untuk menjelaskan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan mushola yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Apakah Benar Pernyataan Menag Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing? Ini Pernyataan Lengkapnya

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Umum Kementerian Agama Faesal Musaad memastikan surat edaran yang dikeluarkan tersebut tidak muncul larangan terkait pembatasan suara untuk mengumandangkan azan.

“Edaran Menag Tidak melarang azan dengan pengeras suara,” tegas Faesal Musa'ad di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022 dikutip pangandarantalk.com dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Menurut Faesal, Menag Yaqut menegaskan bahwa kumandang azan merupakan salah satu syiar Islam yang patut di jaga.

“Menag justru mempersilakan penggunaan suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” sambungnya.

Baca Juga: Morgan Freeman: Azan adalah Suara Paling Indah dan Membuat Bergetar di Dunia

Halaman:

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x