PANGANDARAN TALK - Pemerintah menambah jumlah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dari 4 menjadi 7 daerah.
Penambahan jumlah tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan, untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4.
Baca Juga: Buron Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Sudah Diamankan, Total ada 5 Tersangka Pelaku
Seperti Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.
Menurutnya, PPKM level 4 diberlakukan, selain demi melindungi masyarakat, capaian target vaksinasi juga menjadi acuan dalam menentukan level di daerah.
Seperti dikutip PANGANDARANTALK.com dari Antara Selasa, 1 Maret 2022, perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut berlaku dari 1-7 Maret 2022.
Sedangkan, untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.
Menurutnya, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yang saat ini menjadi level 4.
Artikel Rekomendasi