PANGANDARAN TALK - Pemerintah menambah jumlah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dari 4 menjadi 7 daerah.
Penambahan jumlah tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan, untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4.
Baca Juga: Buron Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Sudah Diamankan, Total ada 5 Tersangka Pelaku
Seperti Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.
Menurutnya, PPKM level 4 diberlakukan, selain demi melindungi masyarakat, capaian target vaksinasi juga menjadi acuan dalam menentukan level di daerah.
Seperti dikutip PANGANDARANTALK.com dari Antara Selasa, 1 Maret 2022, perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut berlaku dari 1-7 Maret 2022.
Sedangkan, untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.
Menurutnya, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yang saat ini menjadi level 4.
Baca Juga: Heboh Kasus Paket Organ Tubuh untuk Desainer Indonesia, Polri Tunggu Balasan dari Interpol Brasil
Sedangkan peningkatan pada level 3 terjadi pula dari 99 daerah menjadi 108 daerah.
Menurutnya, untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
Namun belum ada daerah yang berada di Level 1.
Untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, kata dia, ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah.
Baca Juga: Invasi Militer Rusia, Kemenlu Arahkan WNI Berlindung ke Titik Aman, Salah Satunya KBRI Ukraina
Sedangkan, daerah level 2 dari 205 menjadi 63 daerah dan level 1 mengalami penurunan dari 63 menjadi 3 daerah.
“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah," katanya.***
Artikel Rekomendasi