Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Karantina, Begini Respon Kemenag RI

- 7 Maret 2022, 14:00 WIB
Arab Saudi telah menghapus aturan keharusan PCR dan karantina terkait COVID-19.
Arab Saudi telah menghapus aturan keharusan PCR dan karantina terkait COVID-19. /kemenag.go.id/


PANGANDARAN TALK - Pemerintah Arab Saudi telah menghapus aturan keharusan PCR dan karantina terkait COVID-19.

Kebijakan itu dikabarkan mulai berlaku sejak Sabtu 5 Maret 2022.

Kementerian Agama (RI) langsung merespon kebijakan dari otoritas Arab Saudi tersebut.

Mengingat, Pemerintah Indonesia masih menerapkan One Gate Policy atau kebijakan satu pintu, yang masih berpegang pada aturan lama.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dikutip PangandaranTalk.com dari laman Kemenag RI, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Kasus Sayat Tangan Model Cantik Ayu Aulia, Polisi Duga Ade Ratna Jadi Saksi Kunci

Ia menilai kebijakan baru Arab Saudi ini akan berdampak pada kebijakan penyelenggaraan umrah Indonesia.

Dengan begitu Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa menyesuaikan aturan dengan kebijakan baru Arab Saudi.

Hilman menegaskan, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman.

Dikatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes.

Kedua lembaga inilah yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ludes Terjual, Tiket MotoGP Mandalika di Hari Ketiga

Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.

Ia menyebut, kebijakan baru Arab Saudi harus direspon secara mutual recognition.

"Jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

Menurutnya, posisi Kemenag sendiri lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19.

"Termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” pungkasnya.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x