Catat! Larangan Arus Mudik dan Balik Warga Indonesia Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

- 31 Mei 2020, 07:36 WIB
PEMERIKSAAN yang dilakukan polisi di jalan tol untuk mencegah masyarakat mudik lebaran
PEMERIKSAAN yang dilakukan polisi di jalan tol untuk mencegah masyarakat mudik lebaran /Dok Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian perhubungan memperpanjang masa berlaku berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H menjadi 7 Juni 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Padahal sebelumnya, larang mudik dan arus balik berlaku hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Waspada, Nyaris Semua Kecamatan di Bandung Zona Hitam, Petugas Fokus Edukasi Kerumunan Warga

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku sampai 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020,

"Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Perpanjangan waktu masa berlaku ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Baca Juga: Heboh Pangandaran, Aksi Bunuh Diri Remaja Ceburkan Tubuh ke Laut, Ternyata Pakai Motor Pinjaman

Adapun secara hukum tertuang dalam Kementerian Menteri Perbuhungan Nomor KM 116 Tahun 2020 terkait perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Hal ini mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Baca Juga: Pangandaran Zona Biru, Objek Wisata Segera Dibuka 5 Juni 2020, Jeje: Pengunjung Wajib Bawa Ini!

Aditia mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Lebih lanjut, ia mengungkap setiap kebiajakan dan aturan yang dikeluarkan Menteri Perbubung selalu dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga: Megawati dan Jokowi Dikabarkan Rayakan Ultah PDIP Pakai Atribut Berlogo PKI, Simak Faktanya

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x