Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Trading Bodong Aplikasi Quotex

- 9 Maret 2022, 08:30 WIB
Afiliator Binary Option Doni Salmanan resmi ditetapkan jadi tersangka kasus trading bodong aplikasi Quotex.
Afiliator Binary Option Doni Salmanan resmi ditetapkan jadi tersangka kasus trading bodong aplikasi Quotex. /Yeni/PMJNews/


PANGANDARAN TALK - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Qoutex.

Status tersangka itu disematkan kepada Doni Salmanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Rabu 9 Maret 2022 dinihari.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip PangandaranTalk.com dari Antara.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Selasa (8/3) pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Berpakaian Serba Hitam, Pacar Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Selama pemeriksaan, Doni Salmanan dihujani 90 pertanyaan dari tim penyidik.

Penyidikpun langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salaman sesaat setelah menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan karena dua alasan, yakni alasan subjektif dan alasan obyektif.

Alasan subyektif karena afiliator trading bodong Quotex itu dikhawatirkan kabur, mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

“Alasan obyektifnya karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” tegasnya.

Terungkap, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Berbekal Dokumen Lengkap, Penyidik Bareskrim Polri Bertolak ke Medan untuk Sita Harta Kekayaan Indra Kenz

Sederet pasal berlapis itu adalah pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan diusut polisi setelah dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex yang berinisial RA.

Laporan itu tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3/2022).

Sebanyak 12 saksi pun diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, yang terdiri atas 7 saksi korban, 3 saksi ahli, dan 2 saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x