Kerap Pamer Koleksi Mobil Mewah, Intip Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan

- 14 Juni 2020, 19:16 WIB
FEDRIK Adhar.*
FEDRIK Adhar.* /INSTAGRAM

PR PANGANDARAN - Terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, kedua pelaku yang merupakan anggota polisi hanya dituntut satu tahun penjara.

Diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hal ini karena yang bersangkutan mengaku tak sengaja dan telah menyesal dengan perbuatanya.

Dalam persidangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan institusi kepolsian, karena telah mencoreng nama baik Polri.

Baca Juga: Imbas Lockdown, Berat Badan Pemuda Ini Naik 101 Kg, Kini Bobot Tubunya Capai 279 Kilogram

Tak hanya Novel Baswedan yang merasa sakit hati dengan putusan tersebut, beberapa warganet bahkan menyuarakan keberatanya dengan beragam cara.

Hal ini lantas membuat sosok Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut menjadi buah bibir masyarakat. Terlebih saat ia menilai Rahmat Kadir dianggap tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.

Dengan demikian dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

Baca Juga: Tak Sengaja Lepas Hewan Kesayangan, Bocah yang Rela Jadi Pembantu Demi Sekolah Tewas Disiksa Majikan

Seperti diketahui, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menyiramkan air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Keduanya baru berhasil ditangkap pada 26 Desember 2019. Artinya butuh waktu hampir 3 tahun, tepatnya 2 tahun 8 bulan, bagi polisi menangkap pelaku.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x