Kerap Pamer Koleksi Mobil Mewah, Intip Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan

- 14 Juni 2020, 19:16 WIB
FEDRIK Adhar.*
FEDRIK Adhar.* /INSTAGRAM

PR PANGANDARAN - Terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, kedua pelaku yang merupakan anggota polisi hanya dituntut satu tahun penjara.

Diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hal ini karena yang bersangkutan mengaku tak sengaja dan telah menyesal dengan perbuatanya.

Dalam persidangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan institusi kepolsian, karena telah mencoreng nama baik Polri.

Baca Juga: Imbas Lockdown, Berat Badan Pemuda Ini Naik 101 Kg, Kini Bobot Tubunya Capai 279 Kilogram

Tak hanya Novel Baswedan yang merasa sakit hati dengan putusan tersebut, beberapa warganet bahkan menyuarakan keberatanya dengan beragam cara.

Hal ini lantas membuat sosok Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut menjadi buah bibir masyarakat. Terlebih saat ia menilai Rahmat Kadir dianggap tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.

Dengan demikian dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

Baca Juga: Tak Sengaja Lepas Hewan Kesayangan, Bocah yang Rela Jadi Pembantu Demi Sekolah Tewas Disiksa Majikan

Seperti diketahui, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menyiramkan air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Keduanya baru berhasil ditangkap pada 26 Desember 2019. Artinya butuh waktu hampir 3 tahun, tepatnya 2 tahun 8 bulan, bagi polisi menangkap pelaku.

Semakin merebaknya komentar miring masyarakat terkait fenomena di persidangan kasus Novel Baswedan, nama Fedrik ikut terangkat. Bahkan harta kekayaan Hendrik pun ikut menjadi sorotan yang banyak dicari warganet.

Baca Juga: Dituduh Sengaja Tempatkan Karyawan di Dapur untuk Curi Resep Ayam Geprek, Jordi Onsu Beberkan Fakta

Melansir e-announcement, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs web elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada tahun 2018.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Galamedia News, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan Rp 5.820.000.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta),

Total Rp 5,8 miliar itu, terdiri dari dua bidang bangunan yang letaknya di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tercatat senilai Rp 2.550.000.000 (dua milyar lima ratus lima puluh juta)

Baca Juga: Disebut 'Melamar' Jadi Manajer Operasional ke 'PT I Am Geprek Bensu', Jordi Onsu Jelaskan Posisinya

Selanjutnya, rincian alat transportasi yang dimiliki Fedrik dalam LHKPN berupa empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta).

Kemudian, Fedrik juga memiliki mobil sedan Honda Civic tahun 2006, Honda Jazz tahun 2006, mobil sedan Lexus tahun 2005, dan Toyota Fortuner tahun 2017.

Sementara satu motor merupakan Honda Vario tahun 2013.

Berikut rinciannya

1. Honda Civic Sedan tahun 2006

2. Honda Jazz Minibus tahun 2006

3. Lexus Sedan tahun 2005

4. Fortuner Suv tahun 2017

5. Honda Vario tahun 2013

Baca Juga: AHY Sebut Pramono Edhie Wibowo Sudah Pamitan Sejak 1 Juni Lalu dengan Ucapan 'Gus, Om Mohon Maaf'

Lebih lanjut, Fedrik juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta), diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000 (enam puluh satu juta). Serta harta lainnya Rp 570.000.000 (lima ratus tujuh puluh juta).

Kendati demikian, Fedrik jugas masih memiliki utang dengan nilai Rp 198.000.000.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah