Sementara itu, pemerintah terus bekerja untuk memerangi Covid-19. Di antaranya dengan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non alam.
Sejumlah daerah mulai melonggarkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya DKI Jakarta.
Baca Juga: Telusuri Jejak-jejak Firaun, Arkeolog Kaget Temukan Makam Ratu Cleopatra yang Bunuh Diri Pakai Ular
Saat ini, Jakarta memasuki babak baru penanganan Covid-19. PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan.
Sejumlah sektor yang semula ditutup mulai dibuka kembali. Sejumlah aktivitas yang semula dilarang juga mulai diperbolehkan.
Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap harus dijalankan. PSBB saat ini menjadi masa transisi menuju kenormalan baru (new normal), transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.***
Artikel Rekomendasi