Berikut Cara dan Syarat Untuk Kamu yang Ingin Menurunkan Tarif Listrik PLN

- 1 Juli 2022, 19:00 WIB
Berikut Cara dan Syarat Untuk Kamu yang Ingin Menurunkan Tarif Listrik PLN.
Berikut Cara dan Syarat Untuk Kamu yang Ingin Menurunkan Tarif Listrik PLN. /Antara/M Agung Rajasa/

PANGANDARAN TALK - Berdasarkan keputusan pemerintah, PT PLN Persero pertanggal 1 Juli 2022, resmi melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Rincian kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan sendiri yaitu, pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA - 5.500 VA yang berjumlah 1,7 juta pelanggan, dan daya 6.600 VA ke atas dengan jumlah 316 ribu pelanggan, tarifnya akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour.

Baca Juga: Diduga Kehausan, Puluhan Mayat ditemukan Berserakan di Gurun Libya

Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang adil, dimana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak dan distribusi tepat sasaran atas dasar kemampuan masyarakat membayar tarif listrik sesuai dengan kapasitas ekonominya.

PLN juga memberikan akses kemudahan dengan memberikan izin kepada pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila pelanggan merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik.

Berikut PangadaranTalk.com merangkum langkah mengajukan keringanan tarif PLN untuk anda yang dikutip dari berbagai sumber :

1. Mengajukan Permohonan Kepada Pihak PLN

Langkah awal tentunya pelanggan harus mengajukan permohonan kepada pihak PLN. Permohonan pengajuan ini dapat dilakukan melalui kantor PLN terdekat.

Halaman:

Editor: Dian Aisyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x