MUI Terbitkan Fatwa Iduladha: Kurban Tidak Bisa Diganti dengan Uang, Jika ada Dianggap Sedekah

- 12 Juli 2020, 13:00 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //mui.or.id

Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” katanya.

Berdasarkan fatwa itu pula, dia melanjutkan, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari yaitu sejak hari raya Iduladha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Sekolah Ini Ajak Siswa Kelabui Aturan: Diam-diam Gelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Pakaian Bebas

Pendistribusian daging kuban pun, kata dia, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pemerintah memafasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” paparnya.

Selain itu, ia menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang, jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai sedekah.***

Fatwa Selengkapnya bisa di cek di laman berikut:

https://mui.or.id/berita/28563/ini-fatwa-terbaru-mui-soal-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban/

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Permenpan RB MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x