Resmi Dimakzulkan, DPRD Jember Kompak Tak Lagi Akui Faida sebagai Bupati

- 23 Juli 2020, 09:07 WIB
Bupati Jember Faida* PORTAL JEMBER/Eriek Mustaqim
Bupati Jember Faida* PORTAL JEMBER/Eriek Mustaqim /

PR PANGANDARAN - DPRD secara resmi menyatakan pemakzulan Bupati Jember Faida lantaran melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Pemakzulan yang resmi diungkap DPRD pada sidang paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) ini, merupakan akumulasi dari berbagai sengketa yang dilayangkan anggota dewan kepada Faida.

Pemakzulan ini juga menjadi rekor tertinggi keputusan politik yang diambil para pemimpin fraksi dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jember.

Baca Juga: Bongkar Penyebab Lebam di Tubuh Editor Metro TV, Polisi: Ada Sayatan dan Tusukkan pada Mayat Yodi

Perlu diketahui, Faida merupakan bupati perempuan pertama yang dipilih langsung oleh rakyat Jember pada Pilkada 2015 bersama wakilnya, Muqit Arief.

Belum genap setahun, 13 anggot DPRD Jember dari empat fraksi mendapatkan usulan pelaksanaan hal interpelasi kepada Bupati Faida.

Menyusul pergantian Sekretaris DPRD Jember yang dinilai tidak sesuai dengan produser perundang-undangan. Agenda interpelasi pertama dijadwalkan akhir tahun 2019, namun Faida mangkir dari panggilan dewan, bahkan memberikan keterangan yang membuat DPRD semakin geram dengan sikapnya.

Baca Juga: Petunjuk CCTV Pembunuhan Yodi Prabowo Terungkap: Ternyata Editor Metro TV Tewas Tengah Malam

Tidak lama dari itu, DPRD kemudian mengambil langkah yang lebih serius dengan menggulirkan 'Hak Angket Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Jember Periode Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019'.

DPRD kemudian mencatata ada lima kebijakan Bupati Faida yang masuk dalam penyelidikan anggota dewan, misalnya hilangnya kuota formasi CPNS 2019 untuk Jember; mutasi yang tidak sesuai dengan perundangan; serta penerbitan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK).

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB RRI Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x