Oleh karena itu, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, Pemberhentian atau pemakzulan Bupati Jember itu membuat DPRD secara politik tak lagi mengakui Faida sebagai bupati.
Baca Juga: Nasib Akhir Pasangan Viral Penghuni Pabrik Angker Solo, yang tak Menikah tapi Dikaruniai 3 Buah Hati
"Pemakzulan itu memiliki konsekuensi politik bahwa kita (DPRD Jember) sudah tidak lagi mengakui Faida sebagai bupati," kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, Kamis 23 Juli 2020.
Itqoh menilai Faida tak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan kebijakan politik. Sebab Faida secara politik bukan lagi kapasits sebagai bupati.
"Bupati itu kan selain pejabat pemerintah juga pejabat politik. Nah, jabatan politiknya ini yang sudah tidak kita akui lagi. Itu sudah otomatis dengan adanya pemakzulan ini," terang Itqon.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Makanan Pedas Bisa Timbulkan Jerawat? Cek Jawaban Pakar Kesehatan
Namun, politikus PKB ini menambahakan, secara administratif Faida masih diakui sebagai Bupati Jember. Jadi dia masih memiliki hak secara administratif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember.***
Artikel Rekomendasi