Beda Dengan Idulfitri, Menhub Budi Karya Perbolehkan Mudik Iduladha dengan Syarat Berikut

- 29 Juli 2020, 14:49 WIB
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi //INSTAGRAM/@budikaryas

PR PANGANDARAN - Jelang lebaran iduladha, Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan larangan mudik pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah.

Kebijakan tersebut langsung disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs PMJ

“Pada Idul Adha tahun ini, tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idul Fitri lalu,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28 Juli 2020).

Baca Juga: Berharap Gabung Kembali, Nadiem Makarim: NU, Muhammadiyah, PGRI Bisa Kembali Membimbing Kami

Kendati tidak memberlakukan larangan mudik, Menhub Budi meminta kepada para operator tetap mengutamakan transportasi yang aman dan tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum ataupun setelah tiba ditujuan

“Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk menciptakan transportasi yang aman dan produktif. Transportasi yang berkeselamatan dan berkesehatan. Mulai dari area keberangkatan, dalam perjalanan, dan ketika tiba ditujuan,” tuturnya.

Baca Juga: Potret Perjuangan Zaskia Sungkar Jalani Transfer Embrio demi Mendapatkan Momongan

Sebelumnya, kata Budi, pihaknya telah menerbitkan Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan berkomitmen menyediakan transportasi yang aman dan sehat.

Adapun untuk kriteria dan persyaratan perjalanan orang, lanjut dia, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah