Keduanya kini ditahan di Polrestabes Palembang. Polisi tetap melakukan penahanan meski video prank kantong daging yang berisi sampah itu diakui telah di-setting lebih dulu sebelum diunggah.
Baca Juga: Harga Youtube Raffi Ahmad Fantastis, Sampai Ditawar Rp250 Miliar oleh Stasiun TV
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.***
Artikel Rekomendasi