Terancam Penjara, Anji: Niat Kabarkan Kebaikan Malah Menjadi Kejelekan

- 4 Agustus 2020, 12:50 WIB
Penyanyi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penyanyi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya. /@duniamanji/

PR PANGANDARAN - Musisi yang kini menjadi konten kreator, Anji Manji kerap membuat video yang berawal dari keresahan pribadi guna memberikan pandangan lain pada khalayak umum.

Maka tak heran jika Anji mengunggah sebuah konten video yang berkaitan dengan musuh besar dunia, yakni Covid-19.

Namun, banyak pihak mengungkap konten yang Anji buat kali ini begitu sensitif, terlebih menghadirkan Profesor Hadi Pranoto sebagai narasumber.

Baca Juga: Nama Lesty dan Rizky Billar Terserert dalam Unggahan Rizki-Ridho Usai Dinda Hauw Berikan Dukungan

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari video dalam chanel duniamanji yang bertajuk 'BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN!!', Hadi Pranoto yang mengaku ahli mirkobiologi mengkalim telah menyembuhkan 20 ribu orang hanya dalam waktu 5 jam karena meminum obat herbal racikannya

Bertujuan memberi informasi, Anji dan Hadi justru terancamn penjara usai dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Muannas Alaidid dengan Undang-undang ITE Pasal 28, 14, dan 15.

Mendapat respons seperti itu, Anji belum memberikan respons langsung. Pelantun lagu 'Tidurlah' itu hanya posting kobaran api yang terselip beberapa kalimat di Instagram Stories miliknya.

Baca Juga: Mimpi Jadi Rapper Dunia, RM BTS Didesak Big Hit 'Pilih Solo atau BTS?', Leader ARMY akan Hilang?

 

Anji
Anji
"Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan," tulis Anji dilihat PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Selasa,  4 Agustus 2020.

Setelah heboh karena obrolannya soal 'obat Corona' dengan Hadi Pranoto, Anji kini terlihat tengah jalan-jalan. Terakhir, Anji menuliskan lokasinya berada di Gunung Puntang, Banjaran, Bandung.

Tidak hanya itu, Anji juga menangkap beragam komentar dari rekannya, salah satunya Tompi.

Baca Juga: Para ASN Jalani Swab Test Sambil Meringis Kesakitan: Seperti Mau Bersin tapi Hidung Dicolok

"Saya mencatat siapa saja yang bersuara dan beropini menentang/setuju dengan apa yang saya lakukan. Cara menegur, cara mengkritisi, cara menyindir," tulisnya.

Anji menuturkan banyak yang merespons perilakunya. Anji berjanji akan menyelesaikan semuanya dengan baik.

"Ada yang langsung chat WA marah-marah, tapi esensinya baik saya sangat menghargai. Saya akan menyelesaikan semua ini dengan baik. Tunggu beberapa hari ke depan dan ini adalah momen untuk memfilter teman," ungkap Anji.

Baca Juga: Ini Alasan Tegas YouTube Hapus Video Anji Manji dan Hadi Pranoto Soal 'Obat Covid-19'

Laporan ke polisi yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid, membuat Hadi Pranoto terancam 10 tahun penjara. Sedangkan Anji bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Muannas, Anji dan Hadi Pranoto bisa dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x