Resmi Dilaporkan! Anji dan Hadi Pranoto Disinggung Pelapor dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2020, 14:52 WIB
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).*
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).* /Instagram.com/duniamanji

PR PANGANDARAN - Terkait kasus yang menimpa musis Anji dan Profesor Hadi Pranoto, dikabarkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya  

Dilansir PikiranRakyat-Panagndaran.com dari situs RRI, Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid, kepada awak media, Selasa (4 Juli 2020).

Baca Juga: Edhy Prabowo Pernah Cuci Bajunya, Prabowo Subianto: Dia Orang Hebat Ajudan Saya Sekarang Sejajar

Menurutnya, Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.

Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjara lima tahun. Sebab, kata Muannas, Anji telah memberikan ruang kepada Hadi untuk menyebarkan berita bohong tersebut.

Baca Juga: AWAS KELIRU! Begini Cara Bandingkan Sakit Tenggorokan Biasa dengan Terinfeksi Covid-19

"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ujar Muannas Alaidid.

Menurut Muanas, mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Cerita Penerus Didi Kempot 'Denny Caknan' Berantas Hutang Bapak Ibu Hingga Lagunya Tembus 150 Juta

Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meminta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," tandasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x