Hal itu, menurutnya lantaran masyarakat terkesan dipersulit dan harus melalui prosedur rumit saat memperoleh layanan kesehatan.
Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan diskusi bukan jalur hukum.
Baca Juga: Belum Vonis! Jerinx Langsung Dibui Akibat Kasus Ujaran Kebencian, Namun Polisi Singgung Ranah Damai?
“Soal kecewa atau tidak kami serahkan ke masyarakat, apakah proses – proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik dengan UU ITE karet”, tegas Gendo Suardana.***
Artikel Rekomendasi