Kasus Penggelapan Uang Melibatkan Irwansyah Diberhentikan, Medina Zein Tambah Pengacara

- 13 Agustus 2020, 08:12 WIB
MEDINA Zain.*
MEDINA Zain.* /Instagram @medinazein/

PR PANGANDARAN - Polrestabes Bandung menghentikan kasus penggelapan uang yang dilaporkan pengusaha Medina Zein terhadap Artis Irwansyah.

Namun, pasca pemberhentiaan tersebur pihak pelapor Medina Zein melakukan penambahan satu orang pengacara yaitu Razman Arif Nasution.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Razman menyebutkan bahwa dirinya akan berkolaborasi dengan pengacara pertamanya

Baca Juga: Nasib Malang Seorang Pemuda Hilang di Sungai Citanduy Pasca Rapat 17 Agustus

"Pertama sekali saya Razman Arif Nasution dan sahabat saya Machi Ahmad (pengacara pertama) kita combine untuk membantu klien kami saudara Medina Zein," kata Razman kepada wartawan, Rabu (12 Agustus 2020).

Razman menegaskan akan membantu Medina menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi. Ia menegaskan, kliennya hanya minta Irwansyah transparan dalam urusan aliran dana di perusahaan mereka.

Baca Juga: Cek Fakta: Nadiem Makarim Mundur Dari Jabatannya Sebagai Menteri Pendidikan?

"Posisi Medina Zein adalah sebagai seorang warga negara pemegang saham yang meminta transparansi keuangan di perusahaan," ujar dia.

Namun, belum jelas langkah hukum apa selanjutnya yang akan ditempuh setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x