Masuk dalam Jenis Narkotika, Kini Pemerintah Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan

- 29 Agustus 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi Ganja./Pixabay
Ilustrasi Ganja./Pixabay /

PR PANGANDARAN - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, ada lembaga khusus yang membina komoditas dan produk turunannya

Baca Juga: Rilis Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2, Segera Cek Nama Anda di Laman Berikut ini

"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya pada Sabtu (29 Agustus 2020).

Di dalam Kepmentan itu, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Baca Juga: RM BTS Dibuat Sakit Hati oleh Para Membernya Hingga Lakukan Hal tak Terduga dan Jadi Pendiam

Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya yang dibina, di antaranya yakni jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan lidah buaya. 

Untuk diketahui, tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah