PR PANGANDARAN - Beragam sanksi dijatuhi kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terlebih kepada mereka yang berkegiatan di fasilitas publik.
Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram @warung_jurnalis pada Selasa, 8 September 2020, razia tertib masker dilaksanakan tepat di pertigaan Gentong, Jakarta Timur.
Dalam razia tersebut, banyak warga yang masih bandel tak menggunakan masker di lingkungan umum.
Baca Juga: Tiara Andini Tuai Pro Kontra Netizen Pasca Unggah Foto Bersama Rizky Billar Hingga Disebut Pelakor
Namun, kali ini sanksi yang diberikan kepada mereka berbeda seperti biasanya. Warga yang biasanya dimintai denda senilai Rp 250 ribu atau bersih-bersih sampah.
Kini, sanksi lebih unik dari sebelumnya, yakni merenung di peti mati bagi pelanggar.
Sementara itu, Santoso selaku, Wakil Camat Pasar Rebo mengatakan, demi memutus penyebaran Covid-19, pilihan sanksi renungan peti mati adalah pilihan yang paling tepat dibanding uang dan bersih-bersih.
Baca Juga: Breaking News: Mantan Pelatih Timnas Indonesia Alfred Rield Meninggal Dunia Pada Usia 70 Tahun
Hal itu dilakukan agar pelaku sadar akan ancaman Covid-19 yang berujung kematian.
"Sanksi merenung di lokasi peti mati tujuannya menyadarkan kita semua bahwa Covid-19 sangat berbahaya. Mereka merenung dan menyadarkan harus tertib terhadap 3M atau akan berakhir di sebuah peti mati," jelas Susanto seperti ditulis dalam postingan tersebut.
Artikel Rekomendasi