Baca Juga: Membanggakan! PLN Boyong Tiga Penghargaan Sekaligus dalam Ajang BUMN Marketeers Award 2020
Potongan tubuh korban lalu dipindahkan ke Apartemen di Kalibata City, dari sinilah terungkap adanya mayat yang tersimpan.
Irjen Nana mengatakan kedua pelaku mutilasi tersebut adalah pengangguran. Rencana mereka menghabisi korban karena ingin mengambil harta korban.
Akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku mutilasi terancam hukuman pidana mati.
“Untuk pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya. ***
Artikel Rekomendasi