PR PANGANDARAN – Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya anggota Polri, Briptu Andry Budi Wibowo yang terjadi pada Kamis, 17 September 2020 di Jalan Pondok Ranggo, Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi menyebutkan dari hasil autopsi, bahwa korban tidak mengalami luka akibat senjata tajam.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJNews, luka yang dialami oleh korban diantaranya luka lecet di kaki dan patah tulang di kakinya, tangan patah, dan ada benturan keras di kepala.
Baca Juga: Sosok Laeli, Wanita Pemutilasi Rinaldi yang Viral dengan AkuMensJanganSentuhAkuYa Ternyata Pelakor
“Tangannya (korban) patah, kakinya patah, ada lecet di kaki, sama ada benturan keras di kepala. Ini masih kita dalami, lagi diautopsi kembali, tapi yang kita dapat autopsi awal seperti itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis 17 September 2020 di Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri belum bisa memastikan terkait benturan yang ada di kepala korban. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami dua kemungkinan penyebab kematian anggota Polri itu, yakni dibegal atau tabrak lari.
Baca Juga: Briptu Andry Polisi yang Tewas di Jaktim Ternyata tak Kehilangan Motor, Keluarga: Bukan Korban Begal
“Makannya ini masih didalami, apakah korban dibegal atau tabrak lari, ini masih kita dalami,” kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, Briptu Andry Budi Wibowo (ABW) ditemukan tewas sekitar pukul 05.00 WIB pada Kamis 17 September 2020 di Jalan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Artikel Rekomendasi