Dalam hal tersebut, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta untuk korban yang masih dilakukan perawatan.
Baca Juga: TREASURE Gebrak Musik Korsel hingga Sabet Puncak iTunes Dunia Lewat 'I Love You', Ini Liriknya
Sedangkan untuk korban meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta dan nanti langsung diberikan oleh kantor terdekat.
“Untuk korban meninggal dunia atas nama Maryatun (26) asal Sragen, akan kami berikan santunan kematian sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban,” ucap Hendri.
Hendri mengatakan, korban rata-rata mengalami patah tulang di bagian tangan, dan nantinya akan dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter.
Baca Juga: Bocoran Jadwal MAMA 2020 di Korsel, Warganet Ramai Serukan Kehadiran BTS, Begini Jawaban Big Hit
“Kita sudah menjenguk korban yang masih dirawat, tim dokter juga akan menjalani tindakan operasi karena korban mengalami patah tulang,” ujar Hendri.***
Artikel Rekomendasi