Grebek Klinik Aborsi di Jakpus, Polisi: Lebih dari 30 Ribu Janin Melayang dalam Waktu 3 Tahun

- 24 September 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi Janin
Ilustrasi Janin /pikiran-rakyat/

PR PANGANDARAN – Polda Metro Jaya baru-baru ini melakukan penggerebekan pada klinik aborsi ilegal yang bertempat di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus, klinik aborsi rumahan itu sudah beroperasi sejak 2017 dengan menggugurkan 32.760 janin.

“Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002 kemudian tutup pada tahun 2004. Kemudian tahun 2017 pelaku ini membuka kembali klinik aborsi,” ucap Yusri Yunus di Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Siap Siaga Diterjang Musim Pancaroba, Ini Pesan Penting dari BNPB dan BMKG untuk Rakyat Indonesia

“Jadi untuk total janin atau pasien yang sudah melakukan aborsi sebanyak 32.760,” tambahnya.

Yusri Yunus mengatakan jumlah janin yang sudah digugurkan bisa saja bertambah seiring dilakukannya penyidikan, karena saat ini penyidik sedang mendalami pembukuan klinik ilegal tersebut.

Mengenai waktu praktik, klinik tersebut beroperasi setiap hari kecuali hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: BTS Curhat Soal Covid-19 di Sidang PBB: Jimin Putus Asa hingga Berantakan, V Sedih dan Frustasi

Klinik ilegal tersebut tidak menerima semua janin untuk digugurkan, hanya janin berusia tidak lebih dari 14 minggu yang bisa menggunakan jasa mereka.

Hal ini karena, pada usia tersebut janin masih berbentuk gumpalan dan belum berbentuk bayi. Akan tetapi, dalam sehari cukup banyak pasien yang datang 5 hingga 6 janin mereka gugurkan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 10 pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Siap-siap Hasil Uji Klinis Vaksin Covid-19 Bandung Dirilis Oktober, Tiongkok Janji RI Dapat 30 Juta

“Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunyai perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir, lalu YA membantu kegiatan aborsi. Selanjutnya NM melakukan USG. Sedangkan, untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien,” ujarnya

Yusri Yunus menambahkan jika satu tersangka yang berinisial RS adalah pasien yang sedang melakukan aborsi di klinik tersebut.

“Jadi saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tersangka RS ini sudah selesai aborsi,” ucapnya.

Baca Juga: Bantuan Kuota Belajar dari Pemerintah untuk Siswa hingga Guru, Berikut Cara Cek Kuota IM3 Ooredoo

Dia mengatakan jika DK yang berperan sebagai dokter merupakan lulusan dari universitas di Sumatera Utara. Pengalamannya, dia pernah menjadi Co-assistant di rumah sakit.

“Untuk tersangka DK memang lulusan salah satu universitas Sumatera Utara. Yang bersangkutan pernah melakukan koas di salah satu rumah sakit selama 2 bulan. Sehingga tersangka DK ini tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter,” tuturnya.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, semua tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x