Kampanye Pilkada Serentak 2020 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Ketat dari KPU

- 26 September 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi Kampanye: Tahapan Pilkada 2020: Jadwal Kampanye Dimulai Hari Ini,  Ini Alasan Tatap Muka Diperbolehkan KPU
Ilustrasi Kampanye: Tahapan Pilkada 2020: Jadwal Kampanye Dimulai Hari Ini, Ini Alasan Tatap Muka Diperbolehkan KPU /.*/Freepik

PR PANGANDARAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 kota dan kabupaten di Seluruh Indonesia. Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020

Tahapan demi tahapan telah dilalui oleh para pasangan calon (Paslon) di daerah pemilihannya masing-masing.

Dimulai dari menarik dukungan dari partai politik yang ada di Indonesia, pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di masing-masing daerah dan pengundian nomor urut paslon yang sudah dilakukan pada 24 September 2020.

Baca Juga: Beragama Islam, 8 Artis Indonesia Ini Justru Memelihara Anjing, Al Ghazali Kerap Diingatkan Netizen

Hari ini, Sabtu 26 September 2020 tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 resmi dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye untuk selalu menaati protokol kesehatan Covid-19.

KPU telah menetapkan aturan, bahwa kegiatan yang dilarang antara lain kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan menggelar konser musik pada saat kampanye.

Aturan ini wajib ditaati untuk menghindari penyebaran Covid-19 agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

Baca Juga: 'Dihadiahi' Apartemen Mewah Rp 2 Miliar oleh Rizky Billar, Lesti Kejora Tersipu Malu: Doain Aja

Apabila aturan tersebut dilanggar, akan dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Bawaslu Kota/Kabupaten.

Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x