Polisi Larang Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Depan Gedung DPR, Peraturan Ini Jadi Dasar Tindakannya

- 6 Oktober 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

PR PANGANDARAN – Polda Metro Jaya tak akan menerbitkan izin unjuk rasa buruh pada 5-8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR, DPD, maupun MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya.

“Dari semua izin keramaian yang diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini,” ungkap Yusri, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Polisi berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan. Sehingga pihak kepolisian tidak menerbitkan izin keramaian sebagaimana biasanya diperlukan sebagai syarat menggelar aksi unjuk rasa.

“Kita ketahui bersama bahwa Jakarta sudah betul-betul zona merah, penyebaran Covid-19 ini cukup tinggi dan kemudian masih diberlakukan Pergub 88,” kata Yusri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Selasa 6 Oktober 2020, Gemini Dikelilingi Aura Negatif, Aquarius Kecewa

Pihaknya, lanjut Yusri berharap serikat buruh dan pekerja dapat memahami keadaan tersebut. Unjuk rasa besar-besaran sangat berpotensi untuk membentuk satu klaster baru pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah