Sebut Terawan Representasi Jokowi, Najwa Kini Terancam Dipolisikan Gegara Wawancara Kursi Kosong

- 6 Oktober 2020, 19:55 WIB
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab /

PR PANGANDARAN – Setelah undangannya untuk datang ke acara ‘Mata Najwa’ berkali-kali diabaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan, Najwa Shihab nekat melakukan wawancara terhadap kursi kosong.

Aksi Najwa Shihab ini menjadi trending di mana-mana bahkan terakhir kali dilihat pada kanal YouTube Najwa Shihab masih menjadi trending ke 27, setelah sepekan lebih diunggah yaitu pada tanggal 28 September 2020.

Meskipun respon publik cukup baik dengan apa yang dilakukan Najwa Shihab karena juga sependapat bahwa Menkes perlu tampil dihadapan publik untuk menjelaskan penanganan Covid-19, tapi respon berbeda didapat dari Relawan Jokowi Bersatu.

Baca Juga: Simak Cara Unik Buruh PT Kahatex Cijerah Tolak UU Cipta Kerja di Tengah Covid: Kami Cinta Perusahaan

Ketua umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, melaporkan Najwa Shihab kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Dia memaparkan jika Menkes Terawan adalah representasi dari Presiden RI Joko Widodo, sehingga tindakan yang Najwa Shihab lakukan pada Terawan juga akan melukai pembela Jokowi.

“Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: K-Popers hingga Gamers Among Us Ramai Jegal Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ayo Temukan Impostor!

Alasan lain pihaknya memutuskan untuk melaporkan Najwa Shihab karena aksi melakukan wawancara terhadap kursi kosong bisa jadi terulang dan ditiru oleh wartawan lainnya.

Padahal menurutnya, dengan melakukan wawancara kursi kosong hanya akan membuat citra wartawan itu sendiri menjadi buruk.

“Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber karena kami berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada ke Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada dewan pers setelah ini,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga: Respek Anggota Satgas TMMD di Tengah Duka Warga Kalinusu Brebes

Laporan yang dibuat yaitu mengenai cyber bullying karena narasumber tidak hadir lalu diputuskan untuk melakukan wawancara dengan kursi kosong dan dijadikan parodi.

Menurutnya tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara terutama menteri karena representasi dari Presiden RI.

“Dalam KUH Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers, tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan,” ucapnya.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Mengancam Hutan, Greenpeace Indonesia: Wakil Rakyat atau Wakil Investor?

“Dewan pers membuka peluang kami untuk datang dan berdiskusi. Karena kami bukan mau menyerang seseorang, tapi kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan Najwa Shihab, di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru itu saja,” lanjutnya.

Pihaknya akan menggunakan penggalan video dari Youtube sebagai barang bukti tapi dia mengatakan jika bisa saja dia mendapat bukti lain setelah melapor ke bagian Siber Polda Metro Jaya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x