Kajian Urgensi Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Tengah Lonjakan Kasus Positif Covid-19

- 7 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

PR PANGANDARAN - Sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020 lalu, masyarakat yang berada di bahwa garis ekonomi menegah ke atas dikabarkan kian terpuruk.

Fenomena itu kian semrawut setelah lonjakan kasus Covid-19 dilaporkan nyaris di berbagai wilayah Indonesia.

Hal itu berdampak pada keselamatan tenaga media. Sebagaimana diketahui banyak tenaga medis berguguran akibat fenomena tersebut.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Indonesia Bakal Terdampak La Nina, BMKG: Curah Hujan Meningkat Capai 40 Persen

Setiap hari, kabar duka terus berdatangan dari tenaga medis yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Artinya, dalam kondisi tidak menentu seperti sekarang ini, banyak masyarakat dapat menentukan pada satu jawaban diantara pilihan yang sangat dilematis yaitu antara memilih untuk mati karena kelaparan atau mati terpapar virus Covid-19.

Mereka harus tetap terus bekerja tanpa mengindahkan perlindungan diri serta tidak adanya jaminan kesehatan di tengah new normal yang terus digaungkan oleh pemerintah saat ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Demokrat Pimpin Demo Omnibus Law dan Membiayainya, Simak Penjelasannya

Gagasan mengenai Omnibus Law atau Omnibus Legislation dianggap sebagai terobosan baru dalam bidang Hukum di Indonesia.

Omnibus Law akan menjadi sarana dalam melakukan deregulasi serta debirokratisasi yang tujuan utamanya adalah menghadapi begitu banyaknya berbagai peraturan yang ada di Indonesia.

Seperti dari yang dikutip dari sebuah jurnal penelitian yang berjudul “Urgensi dan Analisis Yuridis Pembentukan Omnibus Law Sektor Sumber Daya Air” oleh I Wayan Bhayu Eka Pratama, menurut Glen S. Krutz, Omnibus Legislation diartikan sebagai penyatuan berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang besar.

Baca Juga: Viral Mobil Polisi Dirusak Massa Aksi Tolak Omnibus Law, Polda Jabar Bakal Lakukan Penyelidikan

Sehingga, implikasinya adalah Omnibus Law tersebut akan mengatur berbagai macam bidang kehidupan yang ada.

Pemerintah saat ini nampaknya sangat serius dalam hal merumuskan adanya Omnibus Law ini.

Hal tersebut ditunjukan dengan masuknya Omnibus Law sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Anak STM Bakal Demo di Depan Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja? Simak Faktanya

Bidang-bidang hukum yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo melalui pidato pelantikannya ialah mencakup 2 undang-undang (UU) besar, yaitu salah satunya tentang UU Cipta Lapangan Kerja.

Pada hakikatnya, RUU Cipta Kerja dibuat dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan regulasi yang dapat menghambat dalam hal peningkatan investasi serta pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Namun, pembahasan RUU Cipta Kerja dirasa kurang tepat untuk dibahas karena situasi kondisi ekonomi di saat pandemi ini masih belum stabil.

Baca Juga: Serukan Tak Perlu Takut Covid-19 hingga Lepas Masker, Coons: Kegagalan Tragis Kepemimpinan Trump

Tetapi pada kenyataannya dalam pelaksanaan perumusan RUU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah serta DPR selaku pemangku kebijakan tidak sama sekali melibatkan unsur masyarakat langsung di dalamnya yang notabene rakyat adalah unsur paling tertinggi dari kedaulatan sebuah negara.

Menurut Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Tata Negara FH Universitas Padjadjaran), “Keterbukaan” menjadi salah satu asas pembentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Penjelasan UU No. 12 Tahun 2011.

Dengan demikian, artinya masyarakat juga mempunyai kesempatan yang sangat besar untuk memberikan masukan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aksi Demo Karyawan PT. Changshin Reksa Jaya Garut Memadati Jalan, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Jadi, pemerintah sekaligus dengan DPR sebagai pemangku adat kebijakan tertinggi di Indonesia harus dapat menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja terlebih dahulu.

Karena situasi ekonomi di saat pandemi ini belum stabil maka segera mengalihkan upaya serta energinya pada penanganan pandemi di Indonesia.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah