PR PANGANDARAN – Semenjak UU Cipta Kerja disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan ada 153 perusahaan asing yang berminat untuk berinvestasi ke Indonesia.
“Ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja," ujar Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Rabu 7 Oktober 2020 seperti yang dikutip dari laman resmi wartaekonomi.co.id.
Bahlil Lahadalia mengimbau pada seluruh masyarakat supaya hal ini tidak dipahami sebagai penampungan untuk warga negara asing (WNA), karena penyediaan lapangan pekerjaan akan menjadi prioritas tenaga kerja pribumi.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Komika Ramai-ramai Komplen ke DPR: Andai Aku Rakyat Portugal!
“Lapangan pekerjaan ini jangan lagi diputar bahwa seolah-olah untuk asing. Pemerintah, Bapak Presiden untuk setiap lapangan kerja yang timbul akibat masuknya investasi, harus diprioritaskan pada tenaga kerja dalam negeri," ucapnya.
Lanjut, Bahlil Lahadalia mengatakan sesungguhnya regulasi ini juga akan memudahkan dalam menjalankan proses investasi masuk Indonesia.
Hal tersebut sekaligus menjawab berbagai keluhan dari pelaku dunia usaha yang selama ini melirik Indonesia sebagai ladang usaha.
Baca Juga: Pernah Berani Sebut Jokowi Gagal, Gadis Ini Kian Lantang Kritik DPR, Dewan Penyusah Rakyat?
"Dunia usaha yang sering mengatakan izin susah karena terkesan ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, tanah dan buruh yang mahal solusinya UU Cipta Kerja ini solusi jawab itu," imbuhnya.
Artikel Rekomendasi