PR PANGANDARAN - Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan upaya penghadangan terhadap kelompok massa yang hendak berangkat ke kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono, massa yang berencana melakukan aksi unjuk rasa tanpa izin terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut keburu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Telah diamankan kelompok massa dari elemen pelajar, pengangguran, serta karyawan atau buruh yang akan berangkat ke Gedung DPR dalam rangka aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law, total 155 orang," kata Sungkono, seperti dikutip Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI.co.id pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Disebut Pencitraan, Aksi Nangis Kim Jong-Un Justru Tuai Pujian Netizen RI: Tamparan Keras, Pemimpin!
Sungkono mengatakan, massa tersebut terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Namun sebagian besar mereka berstatus pelajar. Bahkan di antaranya diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Jumlah rincinya meliputi dua pelajar SD, 11 pelajar SMP, 57 pelajar SMA, lima orang putus sekolah, empat mahasiswa, 36 buruh, dan 40 orang pengangguran.
"Mereka sudah dipulangkan dengan memanggil pihak keluarganya. Kami juga telah mendata orang-orang yang diamankan ini," tutur Sungkono.
Baca Juga: Hanya Terjadi 3 hingga 7 Tahun Sekali, Berikut Penjelasan Soal La Nina dan Cara Mengantisipasinya
Upaya tersebut merupakan tindakan pencegahan terhadap ikut sertanya anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa yang seringkali berujung ricuh. Sebab telah ada anak SD yang diamankan polisi saat ikut unjuk rasa.
Sebelumnya, lima anak SD juga terjaring dalam pengamanan yang dilakukan oleh polisi saat aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama dengan ribuan orang lainnya pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Artikel Rekomendasi