Terbukti Jalin Hubungan Sesama Jenis, Anggota TNI PW Dijatuhi Hukuman dan Dipecat dari Militer

- 16 Oktober 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Tentara
Ilustrasi Tentara /foto istimewa

PR PANGANDARAN – Tentara Negara Indonesia (TNI) melalui Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat seorang prajurit TNI yang berdinas di Angkatan Darat (AD) dengan pangkat Praka.

Prajurit itu berinisial PW, oknum TNI tersebut dipecat karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan sesama jenis (homoseksual).

 “Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun,” demikian bunyi amar putusan yang yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Percepat Akses Vaksin Aman, BPOM Meluncur ke Tiongkok untuk Inspeksi Mutu Vaksin Covid-19

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer,” tambah hakim.

Semua kejadian ini berawal pada Agustus 2017 lalu, dimana Praka PW berkenalan dengan Pratu MS melalui jejaring media sosial Instagram hingga berlanjut di aplikasi WhatsApp.

Selama menjalin hubungan pendekatan (PDKT), kedua oknum TNI yang sama-sama berdinas di dinas Angkatan Darat (AD) tersebut telah melakukan hubungan seksual yang menyimpang sebanyak empat kali dan untuk pertama kalinya, ia melakukannya itu di asrama Praka PW tinggal.

Baca Juga: Anggota KAMI Medan Dijerat Pasal Ujaran Kebencian, Polri Temukan Skenario Kerusuhan 1998

Kemudian, mereka kembali melakukan hubungan seks sesama jenis yang untuk kedua kalinya pada awal September 2017 di Hotel Melati sekitar kawasan Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, hubungan terlarang ini mereka lanjut kembali setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Februari dan Mei 2019. Lokasi yang mereka gunakan untuk menggelar hubungan seks sesama jenis bertempat di tempat sebelumnya pernah melakukan hubungan seks sesama jenis untuk pertama kali.

Namun ternyata selain menjalin hubungan terlarang dengan Pratu MS, Praka PW juga pernah melakukan hubungan seks sesama jenis ini dengan Sertu W dan Pratu WK. Aktivitas hubungan homoseksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Polri Sebut Petinggi KAMI Berperan Sebar Hoaks untuk Provokasi Pengunjuk Rasa

Pada akhirnya, pihak TNI melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW pada November 2019 yang bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono, Magelang oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap ternyata Praka PW memiliki orientasi (seksual) biseksual dalam jiwanya.

Dalam amar putusan tersebut, ada beberapa hal yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman terhadap Praka PW. Yakni pertama, terdakwa selama menjalani persidangan bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Cetak Rekor! Angka Kesembuhan Covid-19 Harian di Indonesia Sentuh Angka 5.810 Orang

Kedua, terdakwa belum pernah dipidana atas hal perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji di hadapan hakim untuk tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.

Lalu, untuk hal yang memberatkan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang telah menyimpang yaitu melakukan hubungan seks dengan sesama jenis.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD khususnya kesatuannya di mata masyarakat.

Baca Juga: Gelar Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Nikita Willy Patuhi Prokes dan Hanya Undang Keluarga Inti

Ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 juga ke-3 serta Delapan Wajib TNI ke-4.

Keempat, terdakwa yang telah melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis ini tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut terdakwa.

Kelima, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat memberikan dampak buruk terhadap kedisiplinan keprajuritan di kesatuannya.

Baca Juga: Mengharukan! Siapkan Kain Kafan untuk Sambut Kematian, Umi Pipik: Ini Loh Pakaian Terakhir Kita

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.

“Tetapi dengan mengambil tindakan pemidanaan tersebut diharapkan pada yang bersangkutan dapat insyaf serta kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga menjadi bagian dari anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang telah disebutkan dalam amar putusan ini,” tulis dalam kutipan isi amar putusan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah