PR PANGANDARAN – Kolonel Aidil memberikan keterangan terkait dengan larangan LGBT yang tertuang pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditandatangani kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Dalam peraturan sudah jelas menyebut bahwa LGBT merupakan salah satu perilaku yang tidak pantas untuk dilakukan oleh prajurit TNI.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer II-10 Semarang telah memutuskan untuk mengeluarkan Praka PW dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD), karena terbukti melakukan hal penyimpangan yaitu berhubungan seks dengan sesama jenis. Selain Dihukum selama setahun penjara, Praka PW dipecat dari dinas militer.
Baca Juga: Terbukti Jalin Hubungan Sesama Jenis, Anggota TNI PW Dijatuhi Hukuman dan Dipecat dari Militer
Maka dari itu, institusi TNI pastikan siap menerapkan sanksi lebih tegas terhadap para prajurit TNI yang memiliki orientasi (seksual) LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yaitu sanksi berupa pemidanaan serta pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer.
“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk diantaranya LGBT,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Ditambah, kasus ini juga sudah tercatat sebelumnya dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 14 Oktober 2020. Praka PW dipecat karena terbukti melakukan hubungan seks dengan sesama jenis dengan Pratu M yang dia kenal melalui jejaring sosial media Instagram.
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, IEA Sebut Pemulihan Permintaan Energi Mundur Dua Tahun
Selain Praka PW, Pratu H yang merupakan seorang prajurit TNI turut juga dipecat dari dinas militernya akibat melakukan hal yang sama persis oleh Praka PW yaitu berhubungan seks dengan sesama jenis namun bedanya adalah dilakukan secara berulang dengan sesama anggota TNI. Pemecatannya dilakukan di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Artikel Rekomendasi