Terbukti Jalin Hubungan Sesama Jenis, Anggota TNI PW Dijatuhi Hukuman dan Dipecat dari Militer

- 16 Oktober 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Tentara
Ilustrasi Tentara /foto istimewa

PR PANGANDARAN – Tentara Negara Indonesia (TNI) melalui Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat seorang prajurit TNI yang berdinas di Angkatan Darat (AD) dengan pangkat Praka.

Prajurit itu berinisial PW, oknum TNI tersebut dipecat karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan sesama jenis (homoseksual).

 “Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun,” demikian bunyi amar putusan yang yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Percepat Akses Vaksin Aman, BPOM Meluncur ke Tiongkok untuk Inspeksi Mutu Vaksin Covid-19

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer,” tambah hakim.

Semua kejadian ini berawal pada Agustus 2017 lalu, dimana Praka PW berkenalan dengan Pratu MS melalui jejaring media sosial Instagram hingga berlanjut di aplikasi WhatsApp.

Selama menjalin hubungan pendekatan (PDKT), kedua oknum TNI yang sama-sama berdinas di dinas Angkatan Darat (AD) tersebut telah melakukan hubungan seksual yang menyimpang sebanyak empat kali dan untuk pertama kalinya, ia melakukannya itu di asrama Praka PW tinggal.

Baca Juga: Anggota KAMI Medan Dijerat Pasal Ujaran Kebencian, Polri Temukan Skenario Kerusuhan 1998

Kemudian, mereka kembali melakukan hubungan seks sesama jenis yang untuk kedua kalinya pada awal September 2017 di Hotel Melati sekitar kawasan Semarang, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x